Minggu, 29 Mei 2011

Ramadhan Bulan Teror Bagi Rakyat Miskin Jakarta




Dalam menyongsong Ramadhan bulan penuh berkah ternyata tidak berlaku bagi rakyat miskin di Jakarta. Bulan yang salah satunya diidentikan dengan memupuk rasa solidaritas terhadap kaum papa tidak berlaku bagi rakyat miskin. Di bulan ini setiap tahunnya rakyat miskin di Jakarta mengalami teror yang dilakukan oleh pemerintahnya sendiri. Pada bulan Agustus-September 2008 (menjelang dan saat ramadhan) saja Aliansi Rakyat Miskin (ARM) mencatat sekitar lebih dari 6000 warga miskin di Jakarta mengalami penggusuran dan penangkapan, terdiri dari warga kampung yang digusur paksa (bahkan dibakar paksa), waria, perempuan yang dilacurkan, anak jalanan, pedagang kaki lima, pengemis, tuna karya, pengamen, penahanan bemo dan becak, dan pekerja sektor informal di jalan lainnya. Seribu lima ratus lebih warga miskin di Jakarta merupakan korban dari pemberlakuan Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta (Perda Tibum).
Penggusuran dan perampasan atas hak-hak hidup rakyat miskin yang mengatasnamakan ‘penertiban’ sering menggunakan tindakan represif dan menyalahi hak asasi manusia. Hal tersebut jelas sangat berdampak pada semakin tersingkirnya rakyat miskin dari akses ekonomi dan tempat tinggal mereka. Disinilah letak nyata dari pemiskinan yang dilakukan negara atas rakyatnya.
Negara sebagai lembaga yang seharusnya melindungi dan menjamin hak-hak rakyat miskin sesuai amanat konstitusi, kini terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan aspirasi rakyat, serta menunjukkan ketidakmauan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya tanpa diskriminasi. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat sampai daerah selalu didasari atas kepentingan-kepentingan minoritas pemilik modal yang bergaris ideologi neoliberal. Banyak penggusuran lahan yang digunakan rakyat miskin untuk tinggal dan mencari uang digunakan untuk kepentingan korporasi dan pemodal dengan mendirikan pusat niaga, lahan pemukiman, fasilitas koporasi, dll. Kasus-kasus terbaru di Jakarta telah terjadi di beberapa kawasan, seperti Taman BMW, Cengkareng, Salemba, Kwitang, Pedongkelan, Blok M, dll. Ironisnya penggusuran tersebut dilakukan tanpa sama sekali memberikan solusi kepada rakyat untuk dapat tinggal layak dan bekerja di Jakarta, semata untuk bertahan hidup.
Selain itu, biaya penertiban rakyat miskin di Jakarta yang mencapai Rp80.702.384.500 (APBD DKI Jakarta, 2008) menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif terhadap rakyat miskin. Dana yang sebesar itu lebih baik dialokasikan bagi pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Perda Tibum Melanggar HAM

Beberapa penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sering didasari pada alasan demi menegakkan Perda Tibum. Namun, substansi Perda Tibum tersebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Selain itu, masyarakat luas tidak dilibatkan dalam penyusunannya. Perda Tibum yang sedang menjalani Judicial Review oleh Makamah Agung (MA) seharusnya menjadi prioritas bagi MA untuk segera memutuskan pembatalan pemberlakuan Perda Tibum karena telah meminggirkan hak asasi manusia. Rakyat miskinlah yang paling terkena dampak dari perda bermasalah ini.
Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Miskin:
1. Menolak segala bentuk penggusuran dan penangkapan rakyat miskin karena merenggut hak atas ekonomi dan pemukiman rakyat.
2. Menolak diberlakukannya Peraturan Daerah No.8 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta (Perda Tibum).
3. Menuntut program jaminan sosial dari pemerintah menyangkut:
a) Lapangan pekerjaan dan upah layak nasional bagi rakyat miskin
b) Perumahan gratis nasional bagi rakyat miskin
c) Pendidikan dan kesehatan gratis nasional bagi rakyat miskin
4. Libatkan rakyat miskin seluas-luasnya dalam setiap pembuatan kebijakan.
Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat miskin Indonesia, khususnya Jakarta, untuk:
1. Membentuk dewan-dewan rakyat miskin sebagai bentuk langsung dari keterlibatan rakyat dalam penentuan kebijakan.
2. Mendatangi posko-posko Aliansi Rakyat Miskin (ARM) untuk melakukan pengaduan, konsolidasi dan konsultasi masalah-masalah rakyat miskin di Jakarta. Posko-posko tersebut antara lain berada di:
a. LBH APIK, Jl. Raya Tengah No.16 Rt. 01/09, Kramatjati, Jakarta Timur 13540
Telp. 021-87797289, Fax.: 021 – 87793300, e-mail: apiknet@centrin.net.id.
b. LBH Jakarta, Jl. Diponegoro 74 Jakarta Pusat. Telp. 021-3145518, Fax: 021-3912377, email: lbhjkt@indosat.net.id
c. Jakarta Centre for Street Children (JCSC), Jl Pemuda III Rt. 12/02 Rawamangun Jakarta Timur, Pulo Gadung, 13320. Telp: 081382917852. Email: jcsc-indo@gmail.com
d. Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Jl. Kramat Sawah No.0303, Paseban, Jakarta Pusat. Telp: 085283322886.
e. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jakarta, Jl. Salemba 9 Jakarta Pusat. Telp: 021-3919349.

1 komentar:

  1. LuckyLand Slots: Play for free at Casino Roll
    In LuckyLand slots, players choose titanium quartz the bonus round and choose the best titanium easy flux 125 game 벳 365 to play. There titanium ore are 5 reels, 3 rows, and 30 pay burnt titanium lines.

    BalasHapus