Sabtu, 28 Mei 2011

KUBE Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)



Pelaksanaan Program Pemberdayaan
Fakir Miskin
Melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS)



Pemberdayaan Fakir Miskin merupakan salah satu upaya strategis nasional dalam mewujudkan system ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dan melindungi hak asasi manusia terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Kementerian Sosial sebagai bagian dari lembaga yang berfokus pada program pembangunan kesejahteraan sosial melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin. Salah satu program yang dilaksanakan adalah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) dengan pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan pemberian modal usaha yang disalurkan melalui perbankan. Adapun bentuk program yang dilaksanakan adalah Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) dengan penguatan modal usaha untuk memfasilitasi kelompok fakir miskin yang telah diwadahi dalam KUBE untuk mengelola Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

A. SASARAN dan KRITERIA

1. Sasaran bagi pelaksana Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kementerian Sosial RI;
b. Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
c. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota penerima program;
d. Para Pendamping;
e. Pihak yang terkait lainnya.

2. Sasaran Program dan kriteria Kabupaten/Kota maupun KUBE yang layak mendapatkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin melalui BLPS, adalah :

a. Kabupaten/Kota

a1. Memiliki unit satuan kerja Dinas/Instansi Sosial;
a2. Memiliki tenaga pendamping kecamatan berasal dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dapat berasal dari unsure Karang d. Taruna, PSM atau Orsos;
a3. Memiliki tenaga pendamping desa/kelurahan berasal dari unsure Karang Taruna, PSM atau Orsos;
a4. Memiliki KUBE produktif/berkembang yang pernah diberdayakan melalui dana dekonsentrasi/APBD Sosial /Masyarakat;
a5. Diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota yang bersedia menyiapkan dana APBD sebagai dana penyertaan, khususnya penyediaan dana pendampingan bagi pendamping social di desa/kelurahan dalam rangka keberlanjutan program.

b. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

b1. Prioritas utama KUBE produktif/berkembang yang pernah dibantu dana dekonsentrasi/APBD/Masyarakat/Dunia Usaha;
b2. Setiap KUBE beranggotakan berjumlah 10 KK;
b3. Anggota berusia antara 15-55 tahun dan sudah berkeluarga;
b4. Memiliki kegiatan social dan UEP;
b5. KUBE yang sudah memiliki pembukuan atau catatan keuangan;
b6. Diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan direkomendasikan oleh Dinas/Instansi Sosial Provinsi.

c. Sasaran Khusus

c1. Ditujukan pada upaya pemberdayaan fakir mjiskin yang membutuhkan penanganan secara cepat dan spesifik atau pertimbangan khusus yang menjadi prioritas;
c2. Model sinergitas P2FM-BLPS dengan program lain dalam upaya peningkatan kualitas hasil hidup, seperti : Sinergitas P2FM-BLPS dengan Program Keluarga Harapan (PKH), Pemberdayaan Fakir Miskin dengan pola kemitraan dengan lembaga lainnya dan dunia usaha.
c3. Stimulan UEP Pengembangan Program Lanjutan (Pola terpadu KUBE-LKM). Dalam rangka penguatan menuju kemandirian, KUBE yang telah mendapatkan BLPS tahun sebelumnya, dapat dialokasikan kegiatan lanjutan melalui stimulan pengembangan lanjutan dengan penumbuhan lembaga keuangan mikro. Calon KUBE penerima stimulant pengembangan lanjutan ini telah diseleksi dan dikategorikan berkembang baik (sesuai SK Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial). 
B. PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Persiapan Kegiatan

Persiapan kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota, meliputi :

1. Identifikasi dan Seleksi
2. Orientasi dan Observasi
3. Penyuluhan Sosial
4. Bimbingan Sosial Dasar

B. Pelaksanaan

Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut :

1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE.
2. Sosialisasi, bertujuan untuk memberikan kesamaan persepsi terhadap proses dan langkag-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Penyerahan Bantuan
Setelah semua data dan persyaratan  KUBE, pendamping sudah lengkap (penetapam KUBE, pendamping, rekening), maka dilanjutkan penyaluran dana stimulant UEP kepada KUBE melalui transfer ke masing-masing rekening.
4. Monitoring dan Evaluasi ditujukan agar proses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

C. Memaknisme Penyaluran Bantuan

1. Penyaluran Dana

a. BLPS adalah dana stimulant UEP yang disalurkan secara langsung kepada KUBE melalui rekening di BRI.
b. Biaya Operasional Pemantauan dan Pengendalian (BOPP), untuk mendukung kegiatan operasional P2FM BLPS.

D. Pencarian Dana

Pencairan dana di BRI dilakukan oleh KUBE dengan pengajuan proposal UEP yang telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota. Persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengurus KUBE ketika melakukan pencairan dana adalah :

a. KUBE melakukan musyawarah untuk mempersiapkan proposal pemanfaatan dana P2FM – BLPS. Penyusunan proposal dapat di bantu oleh Pendamping Desa/Kelurahan.
b. Proposal KUBE ditandatangani oleh pengurus KUBE (Ketua, Sekretaris), Pendamping Desa/Kelurahan dan telah disetujui oleh Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Dua diantara tiga penandatanganan specimen (Ketua, Bendahara dan Pendamping Desa/Kelurahan) dapat mencairkan dana di rekening tabungan KUBE di BRI terdekat dengan membawa buku tabungan dan proposal yang telh direkomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Adapun persyaratan minimum yang tetap harus dipenuhi oleh KUBE, yaitu :
1. Nama-nama Pengurus dan Anggota KUBE harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembnerdayaan Sosial;
2. Terdapat proposal pemanfaatan dana KUBE yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KUBE.

E. Supervisi dan Pendampngan

Kegiatan Supervisi dilaksanakan oleh Petugas dari Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kab/Kota yang membidangi kegiatan program pemberdayaan fakir miskin dan mendapat penugasan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi. Sementara pendampingan social dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, sampai tingkat desa/kelurahan.

F.    Pelaporan

Tahap pelaporan bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan BLPS. Adapun materi laporan dari setiap jenjang dalam pelaksanaan P2FM-BLPS setidak-tidaknya memuat :

1. Pendahuluan;
2. Perkembangan kegiatan supervise dan pendampingan;
3. Perkembangan pencairan dan pemanfaatan dana BLPS;
4. Permasalahan atau kendala yang dihadapi;
5. Solusi masalah dan saran;
6. Penutup;
7. Lampiran : Dokumentasi kegiatan KUBE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar